Kasus Narkoba di Lampung

Lakukan Pengembangan, Tersangka Narkoba Bisa Dikenakan Pasal TPPU

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lakukan Pengembangan, Tersangka Narkoba Bisa Dikenakan Pasal TPPU

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian bakal menjerat tiga orang tersangka MN (27) MR (24) dan MS (31) dengan undang undang tentang narkotika.

Yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain undang undang tersebut, aparat kepolisian bakal mempersangkakan dengan pasal lain.

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengembangan terkait perkara peredaran gelap narkoba.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Lampung Gagalkan Peredaran 97,6 Kg Sabu Asal Medan

"Bilamana dalam pengembangan penyidikan muncul tindak pidana baru, tentu akan kami proses seusai regulasi yang ada," kata Adhi, Rabu (22/9/2021).

Adhi menjelaskan, pihaknya bakal menindak jika kemungkinan setelah dilakukan penyelidikan terindikasi tindak pidana lain.

"Misal dalam penyelidikan ada peredaran uang hasil narkoba, maka akan kami terapkan pasal tindak pidana pencucian uang, atau TPPU," kata Adhi.

Adhi menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 202 juta.

Dua unit kendaraan roda empat, dan satu unit kendaraan roda dua.

Baca juga: BREAKING NEWS Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika, Polda Lampung Ringkus Ribuan Tersangka

"Serta satu kartu atm, enam buku tabungan dan 10 unit handphone," kata Adhi.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Berita Terkini