TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Reaksi Partai Golkar terhadap kabar penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin jadi tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Azis Syamsuddin adalah kader Partai Golkar asal Lampung.
Kasus yang menjerat Azis Syamsuddin diduga terkait dengan kasus suap dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.
Menanggapi kabar tersebut, Golkar mendoakan yang terbaik untuk Azis Syamsuddin.
"Ya kita doakan yang terbaik buat Bang Azis," kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Rumah Azis Syamsuddin di Bandar Lampung Pernah Digeledah KPK, Kini Jadi Tersangka
Terkait apakah Golkar akan memberi bantuan hukum, Dave belum bisa menjawab hal tersebut.
Namun, dia memastikan bahwa DPP ataupun Ketua Umum dan Sekjen Golkar masih berkomunikasi dengan Azis meski bersifat pribadi.
"Kalau DPP pasti ada komunikasi rutin antara Ketua Umun dengan Pak Azis atau dengan Pak Sekjen. Akan tetapi komunikasi itu masih bersifat pribadi," ucap anggota Komisi I DPR RI itu.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media yakni dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Dipanggil Bapak Asuh Terjerat Perkara di Lampung Tengah
Dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.
Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.
“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.
“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.