Azis Syamsuddin Tersangka

Golkar Doakan Azis Syamsuddin yang Jadi Tersangka KPK, Diduga Terlibat Perkara di Lampung Tengah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisiti Lampung dari Partai Golkar Aziz Syamsuddin yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Reaksi Partai Golkar terhadap kabar penetapan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin jadi tersangka KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Azis Syamsuddin adalah kader Partai Golkar asal Lampung.

Kasus yang menjerat Azis Syamsuddin diduga terkait dengan kasus suap dalam penanganan perkara korupsi di Kabupaten Lampung Tengah. 

Menanggapi kabar tersebut, Golkar mendoakan yang terbaik untuk Azis Syamsuddin. 

"Ya kita doakan yang terbaik buat Bang Azis," kata Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/9/2021). 

Baca juga: Rumah Azis Syamsuddin di Bandar Lampung Pernah Digeledah KPK, Kini Jadi Tersangka

Terkait apakah Golkar akan memberi bantuan hukum, Dave belum bisa menjawab hal tersebut. 

Namun, dia memastikan bahwa DPP ataupun Ketua Umum dan Sekjen Golkar masih berkomunikasi dengan Azis meski bersifat pribadi. 

"Kalau DPP pasti ada komunikasi rutin antara Ketua Umun dengan Pak Azis atau dengan Pak Sekjen. Akan tetapi komunikasi itu masih bersifat pribadi," ucap anggota Komisi I DPR RI itu. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan sudah menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Kasusnya, menurut sumber internal lembaga antirasuah kepada awak media yakni dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.  

Baca juga: Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR yang Dipanggil Bapak Asuh Terjerat Perkara di Lampung Tengah

Dikonfirmasi hal tersebut, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis.  

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut. 

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021). 

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti. 

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali. 

Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung. 

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Konfirmasi KPK

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dikabarkan jadi tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. 

Politisi asal Lampung Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

Dikonfirmasi stasus Azis Syamsuddin tersangka, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri menjawab diplomatis. 

Plt jubir bidang penindakan tersebut hanya membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan kasus tersebut.

“KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (23/9/2021).

Baca juga: Politisi Asal Lampung sekaligus Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK

Lebih lanjut, Ali mengungkapkan, instansinya segera menyampaikan secara lengkap mengenai kronologi serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ujar Ali.

Saat ini, imbuh Ali, tim penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti serta telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

“KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” katanya.

Azis Syamsuddin dipanggil sebagai Bapak Asuh

Baca juga: Penyidik KPK Juga Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin

Politisi asal Lampung yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Azis Syamsuddin sempat muncul dalam surat dakwaan yang menjerat seorang perwira polisi, AKP Stepanus Robin Patujju.

AKP Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang nilainya mencapai Rp 11,5 miliar.

Suap itu terkait pengurusan perkara di KPK.

Ada lima pihak yang disebut sebagai pemberi suap, yakni M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000; Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000; Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Robin mengakui penerimaan uang-uang tersebut.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Azis Syamsuddin di Way Halim Permai Bandar Lampung

Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju disebut memiliki panggilan khusus kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Panggilan khusus itu adalah "bapak asuh".

Hal itu disampaikan Agus Susanto yang bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap yang menjerat AKP Robin.

Jaksa KPK mulanya mempertanyakan apakah Agus pernah mengantar Robin ke sejumlah tempat yang berkaitan dengan perkara ini.

Baca juga: Kondisi Azis Syamsuddin Setelah Kecelakaan di GBK

Agus membenarkan pertanyaan Jaksa itu dan menyebut pernah mengantar Robin bertemu dengan Azis Syamsuddin.

”(Pernah antarkan AKP Robin) ke rumah kediaman dari bapak asuh beliau dan ke Lapas Tangerang...,” ucap Agus ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2021).

Saat mengucapkan kalimat "bapak asuh", jaksa penasaran.

Jaksa pun bertanya siapa sosok bapak asuh itu, menurut Agus itu adalah Azis Syamsuddin. "(Bapak asuh) Pak Azis Syamsuddin," kata Agus.

Jaksa kembali bertanya berapa kali ia mengantar Robin bertemu Azis.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Batal Gelar Pertemuan dengan Wartawan Alami Kecelakaan Sepeda di GBK

Menurut Agus, ia sempat mengantarkan Robin sekitar kurang lebih lima kali.

"Berapa kali bertemu? Dan di mana bertemu?" tanya jaksa.

"Lebih dari 5 kali, (bertemu) di rumah dinas di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan," jawab Agus.

Agus yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 itu mengaku kenal Robin sejak 2018.

Namun pada saat itu komunikasi tidak berlanjut.

Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada Agustus 2020.

Bahkan ia dijadikan sopir oleh Robin.

Tidak hanya mengantar Robin bertemu Azis, Agus juga mengaku sempat mengantar Robin ke Lapas Sukamiskin sebanyak tiga kali.

Agus mengatakan pernah mengantarkan Robin ke Lapas Sukamiskin bertemu seseorang bernama Radian.

Namun Agus tidak menjelaskan rinci siapa Radian itu.

Kemudian dia mengaku mengantarkan AKP Robin bertemu dengan Rita Widyasari.

"Kalau ke Lapas Sukamiskin sekitar tiga kali bertemu dengan Pak Radian Azhar, ada urusan bisnis. Lalu ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari dari tiga kali bertemu dengan Bu Rita Widyasari (mantan Bupati Kukar)," kata Agus.

Selain itu, Agus juga pernah mengantar Robin bertemu dengan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Hotel Tree House, serta bertemu Usman Effendi di salah satu tempat makan di Puncak.

Selain bertugas mengantar Robin ke berbagai tempat, Agus juga pernah meminjamkan KTP-nya untuk Robin saat menukarkan mata uang asing ke money changer.

Penukaran itu pada tanggal 5 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 8 Januari 2021, dan 9 Februari 2021.

"Menggunakan KTP saya. Tetapi lupa perincian uangnya," ungkap Agus.

Setelah uang ditukarkan, Agus mengungkapkan dirinya dan Robin lalu mengantarkan uang tersebut kepada Maskur Husain.

"Saya antar uang selalu bersama Pak Robin. Ada ke pengadilan ini (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) di basement. Kemudian di rumah makan Borero, di parkiran mal, tetapi saya kurang hafal, malnya di Jakarta, di bengkel di Kemayoran, lalu di Apartemen Sudirman Park," kata Agus.

Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang nilainya mencapai Rp 11,5 miliar.

Suap itu terkait pengurusan perkara di KPK.

Ada lima pihak yang disebut sebagai pemberi suap, yakni M Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000; Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000; Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000; Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000.

Robin mengakui penerimaan uang-uang tersebut.

Kecuali pemberian dari Azis Syamsuddin. Perwira polisi ini mengaku tidak pernah menerima uang darinya.

Artikel ini telah tayang di tribunnews.com

Berita Terkini