TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang polisi gadungan di Madiun mendapatkan penghasilan sekitar Rp 68 juta berkat aksi penipuan yang dilakukannya terhadap seorang guru.
Tersangka yang bernama Aris Danan tersebut melancarkan aksinya pada korban Edy (57) selama2 tahun penuh.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, penipuan tersebut bermula saat Edy mempunyai sejumlah piutang yang tak kunjung dikembalikan oleh rekannya sebesar Rp 650 Juta.
"Korban meminta bantuan (kepada pelaku) untuk menagih utang dan pelaku menjanjikan bisa," kata Dewa, Kamis (23/9/2021).
Pelaku lalu meminta sejumlah uang kepada korban sebagai ongkos operasional penagihan utang.
Baca juga: Tak Mau Mantan Pacarnya Tanggung Jawab, Mahasiswi di Samarinda Kubur Bayinya di Pot Bunga
Selain itu, pelaku juga seringkali meminta uang kepada korban dengan alasan bisa menguruskan anak korban untuk bekerja di kejaksaan dan menguruskan keponakan korban untuk kerja di Pertamina.
"Kurun waktunya ini cukup lama yaitu mulai tahun 2019 hingga 2021. Jadi meminta uangnya ini bertahap dengan jumlah yang bervariasi," lanjut Dewa.
Korban mulai curiga saat utang yang ditagih pelaku tidak kunjung cair sedikitpun, sedangkan korban sudah membayar sejumlah uang operasional.
"Karena tidak kunjung terealisasi, korban lalu laporan (ke polisi) dan tanya sekalian adakah anggota polisi yang bernama AKP Ahmad Jamaluddin SH," tambah Dewa.
Dari situ, Edy baru menyadari dirinya baru saja menjadi korban penipuan polisi gadungan.
Baca juga: Sepasang Muda-mudi Kepergok Berbuat Asusila dalam Mobil Bergoyang
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil membekuk pelaku di SPBU Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis (9/9/2021).
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
Dalam kesempatan itu, Dewa juga meminta kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ada orang yang mengaku sebagai seorang polisi.
"Kami di lapangan ada identitas, ada yang berseragam dan yang tidak berseragam. Kalau ada yang mengaku sebagai polisi cek langsung saja ke polres dan polsek terdekat," lanjutnya.
Dewa juga menegaskan, polisi tidak diperbolehkan untuk menagih utang.
Baca juga: Bus Sugeng Rahayu Tabrak Truk Kontainer yang Sedang Parkir, 2 Orang Meninggal Dunia
"Tugas polisi hanya melayani masyarakat sesuai yang diadukan," pungkasnya. ( Surya.co.id / Sofyan Arif Candra Sakti / Tribunnews.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengaku Polisi Berpangkat AKP, Pria Ini Janjikan Kerja di Pertamina, Seorang Guru Tertipu Rp 68 Juta.