TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Anda bisa mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk tahu cara perpanjang SIM A online, termasuk syarat perpanjang SIM A online dan biaya perpanjang SIM A online, Tahun 2021.
Di masa penerapan PPKM darurat seperti sekarang ini, sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi, termasuk juga satu di antaranya adalah bikin SIM.
Namun, Anda bisa mencoba untuk perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.
Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Baca juga: Bikin SIM Online Bisa dari HP, Simak Syarat Buat SIM Online 2021
Simak, cara perpanjang SIM A dari HP, syarat perpanjang SIM A online dan biaya perpanjang SIM A online, Tahun 2021.
Berikut ini, cara perpanjang SIM A dari HP
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas.
3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis.
Kode tersebut nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.
4. Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing.
Baca juga: Cara Buat SIM Online via Ponsel, Lebih Simpel dan Tak Ribet
Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.