TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Seorang pemuda berinisial AF (20) diamankan petugas Polsek Penawar Tama.
Warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Tulangbawang, Lampung itu diduga menggelapkan uang hasil penjualan gabah dan padi.
Korbannya adalah Wahyudi (42), warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
Kapolsek Penawar Tama AKP Heru Prasongko menjelaskan, AF memiliki hubungan bisnis jual beli gabah dengan Wahyudi.
Baca juga: Mengaku Dibegal, Tipu Muslihat Driver Ojol di Bandar Lampung Terungkap berkat CCTV
Bisnis keduanya pada Maret 2021 mulanya berjalan mulus.
Namun, tindakan penggelapan menyeret AF ke penjara.
"Jadi pelaku ini ditangkap hari Jumat (8/10/2021) pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru," terang AKP Heru Prasongko, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Senin (11/10/2021).
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa 10 lembar nota timbang gabah/padi hasil penjualan di Pringsewu dan Lampung Selatan, 10 lembar nota timbang gabah/padi pembelian dari petani di Kecamatan Rawajitu Selatan, dan tiga lembar rekening koran dari BRI milik korban.
Selanjutnya tiga lembar rekening koran dari pelaku dan 11 lembar bukti transferan dari pembeli gabah.
Baca juga: Seusai Kena Tipu Ibu Rumah Tangga di Bandar Lampung Sumbang Nasi Kotak ke Anak Yatim
Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan dan penggelapan ini bermula ketika korban yang merupakan pembeli gabah dan padi pada Maret 2021 bekerja sama dengan pelaku.
Mulanya pengiriman gabah pertama sampai keenam dengan tujuan Pringsewu dan Lampung Selatan berjalan lancar.
Pelaku membayar hasil penjualan gabah padi tersebut kepada korban secara tunai dan transfer.
Hubungan keduanya mulai retak dan berubah menjadi petaka mulai April 2021.
Pelaku diduga menggelapkan pembayaran gabah untuk pengiriman ketujuh sampai ke-10.
"Nah, pada fase ini pelaku mengaku kepada korban bahwa uangnya belum dibayar oleh pembeli yang berada di Pringsewu dan Kalianda," papar Heru.