Karena merasa curiga, korban langsung menemui pembeli gabah.
"Dan ternyata uangnya sudah dibayar semua kepada pelaku, baik secara cash maupun transfer," ungkap Heru.
Dalam empat kali pengiriman gabah tersebut, pelaku meraup uang sebesar Rp 123,7 juta.
Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut telah habis digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawar Tama.
Ia dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Ia terancam pidana penjara paling lama empat tahun.
( Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain )