TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Di hadapan petugas Polsek Tanjungkarang Barat, tersangka Rudi Susanto (38), warga Gunung Sulah, Way Halim, Bandar Lampung, mengakui perbuatannya.
Pria yang mengaku sebagai petugas PLN ini nekat melakukan pencurian karena membutuhkan uang.
"Kebetulan lagi butuh duit, untuk beli HP buat anak saya," kata Rudi di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Selasa (19/10/2021).
Rudi menyebut, ponsel itu digunakan anak bungsunya untuk belajar.
Baca juga: BREAKING NEWS Pura-pura Ganti Meteran Listrik, Petugas PLN Gadungan di Bandar Lampung Malah Mencuri
Sementara ia yang bekerja sebagai buruh sedang tidak ada pekerjaan.
"Anak saya dua. HP itu untuk yang paling kecil. Sekarang sudah masuk kelas 1 SD," ujar Rudi.
Rudi juga mengaku pernah ditahan lantaran menjadi kurir sabu.
Saat itu ia butuh uang untuk membiayai persalinan istrinya.
"Waktu itu istri saya lagi hamil, baru dikasih upah Rp 1 juta. Tapi saya keburu ditangkap polisi," ucap Rudi.
Baca juga: Kepergok Mau Curi Motor, Maling di Bangkalan Dibakar Warga hingga Tewas
Atas perbuatannya, tersangka Rudi terancam kembali masuk bui.
Aparat kepolisian bakal menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHPidana.
"Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal tersebut, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Panit I Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat Aipda Eko Setiawan.
Dipergoki Anak Korban
Tersangka Rudi Susanto (38) nyaris saja membawa kabur harta milik korbannya.
Jika saja tidak sempat dipergoki oleh anak pemilik rumah, Rudi kabur bersama dompet berisi uang tunai jutaan rupiah.