TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Muzakir, Kepala Pekon (Desa) Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus, menginformasikan dugaan illegal logging di hutan lindung Register 39, blok 5.
Muzakir mengaku melihat langsung bekas illegal logging berupa enam tunggul pohon cempaka dan balok kayu hasil penebangannya.
Hal itu setelah warganya melapor adanya penebangan pohon.
"Saya dapet laporan dari warga saya, dia mengatakan, Pak di blok 5 ada kayu yang ditebang sebanyak enam batang," ujar Muzakir, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Tebang Pohon Medang di Register 45 Lampung Barat, 2 Petani Divonis 20 Bulan Penjara
Selanjutnya ia mengecek langsung informasi warganya tersebut ke lokasi yang dimaksud.
Ternyata benar, ada bekas potongan sebanyak enam tunggul kayu cempaka.
Lalu empat batang bekas tebangan sudah jadi balokan dan siap angkut, sisanya belum dibentuk.
"Menurut warga sekitar kayu itu ditebangnya malam hari dibawa kemana kayunya kami tidak tahu, dengan mengaku ketakutan," kata Muzakir.
Ia pun menambahkan, sejak temuan tersebut, dirinya terus melacak pengangkut kayu dan pelakunya.
Baca juga: Pemburu Kancil dan Kijang di Register 39 Diamankan, Polisi Temukan Barang Bukti Mengejutkan
Hasilnya kayu didapati di salah satu gudang yang terselubung jauh dari jangkauan masyarakat.
Selanjutnya terus berbagai informasi terus dihimpun oleh Muzakir yang hasilnya kayu diangkut dengan truk dan dugaanya akan dibawa ke Suoh, Lampung Barat.
"Dijual atau tidaknya saya belum tahu karena saya hanya bertemu sopir truk pengangkut kayu," jelas Muzakir
Ia mengaku, aktivitas penebangan diduga sejak Kamis (21/10) dini hari lalu pengangkut dilakukan siangnya, dan Jumat (22/10) dini hari, kayu dikirimkan ke luar lokasi sekitar penebangan.
Selanjutnya, dari informasi yang didapatkan Muzakir, otak tindakan illegal logging tersebut adalah seorang pengepul hasil bumi buah kopi.
Ia selama ini dikenal sebagai orang yang kebal hukum dan berani bertindak sewenang-wenang, hingga tidak ada orang yang berani terhadapnya.