TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Ketiga pelaku rudapaksa di Kecamatan Kotagajah mengakui perbuatannya menodai korban secara bergantian di warung kosong.
Keterangan pelaku Dika dan dua rekannya, mereka tak bisa menahan hasrat setelah korban dan para pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras.
Kemudian, pelaku RN (buron) bersama korban berhubungan laiknya suami istri di dalam warung kosong.
"Setelah itu kami bergiliran masuk ke warung," kata Dika dibenarkan dua rekannya pelaku Udin dan Fani.
Setelah selesai merudapaksa, para pelaku kemudian membawa korban keluar warung sekitar pukul 22.00 WIB dan langsung membawa korban pulang ke rumahnya.
Baca juga: Polisi Buru Satu Tersangka Kasus Rudapaksa di Lampung Tengah
Barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban yang dipakai saat kejadian, satu helai baju kaos panjang warna putih hitam motif garis-garis, satu helai bra warna hijau polos, satu helai celana panjang jenis levis warna hitam dan satu helai celana dalam warna pink polos.
Kejar Satu Tersangka
Petugas Polsek Punggur masih mengejar satu pelaku rudapaksa di Kecamatan Kotagajah yang masih buron.
Pelaku yang masih buron yakni RN (21) warga Kecamatan Kotagajah. RN berperan membawa korban ke tempat tongkrongan para pelaku di salah satu bengkel motor di Kecamatan Kotagajah.
"Pelaku RN yang membawa korban dari rumahnya ke tempat kejadian perkara. Saat ini RN masih dalam pengejaran pihak kami," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin.
Tak hanya itu, RN juga yang menyuruh rekan-rekannya dan korban untuk menenggak minuman keras di dalam bengkel dan warung kosong.
"Pelaku RN yang pertama kali yang menodai, lalu diikuti oleh ketiga rekannya yang sudah kami amankan," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku Dika, Fani dan Udin dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berbadan Dua
I (17), seorang gadis di Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, dirudapaksa secara bergiliran.
Akibatnya, korban berbadan dua alias hamil.
Kasus yang terjadi pada Mei 2021 lalu itu terkuak karena korban mengandung.
S (60), kakek korban, mengaku curiga dengan perilaku sang cucu yang masih duduk di bangku SMA.
Selain tak pernah keluar kamar, I juga didapati perutnya membesar.
Warga Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah itu pun berusaha mencari tahu kenapa perilaku korban berubah drastis dan lebih tertutup.
"Lalu dia (korban) ngomong ke saya kalau sekarang ini sedang hamil lima bulan, dan perutnya sudah semakin membesar," kata S, Senin (25/10/2021).
Mendengar pengakuan itu, S bertanya siapa yang melakukan perbuatan tak terpuji itu.
Kepada S, I mengaku dirudapaksa oleh empat orang.
“Mendengar itu, saya lalu melapor ke polisi," ungkapnya.
S menyebutkan, korban selama ini tinggal bersamanya.
Sebab, kedua orangtuanya merantau ke Riau sejak beberapa tahun terakhir.
Dicekoki Miras
Polsek Punggur mengamankan tiga pemuda pelaku asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kotagajah. Lampung Tengah.
Ketiganya yakni Di (21), Fa (20), dan Ud (20).
Mereka tercatat sebagai warga Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah.
Ketiganya diamankan di rumah masing-masing, Kamis (14/10/2021) lalu.
"Ketiga pelaku kami amankan di rumahnya masing-masing berkat laporan kakek korban," kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya, Senin (25/10/2021).
Mualimin menjelaskan, ketiga pemuda itu merudapaksa korban pada Mei 2021 lalu.
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Lamteng Terungkap Setelah Gadis 17 Tahun Perutnya Membesar
"Korban kenal dengan salah satu pelaku, lalu dicekoki minuman keras dan dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku di sebuah warung kosong," jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )