"Dari enam pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari pemilik rumah yang sekaligus berperan sebagai bandar yakni SO dan lima pelaku lain berperan sebagai pemasang," ujarnya.
BB yang diamankan dalam kasus judi togel online tersebut yaitu sebuah buku rekapan, dua buah pena, satu unit kalkulator, sebuah stabilo dan uang tunai Rp. 742.000.
Feabo mengatakan, sembilan pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 303 KUHP tantang perjudian.
Ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)