Tulangbawang

Gegara Adik Ipar Tak Mampu Bayar, Pria di Tulangbawang Lampung Aniaya Wanita Pemilik Karaoke

Penulis: Endra Zulkarnain
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Menggala amanka pelaku penganiayaan seorang wanita pemilik tempat karaoke.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG – Seorang pria asal Desa Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat melakukan penganiayaan kepada seorang wanita pengelola karaoke.

Made Sastrawan (27) menganiaya Wayah Kasti (51), pemilik tempat karaoke yang merupakan warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur.

Penganiayaann ini, karena sang adik ipar tak mampu membayar tarif karaoke beserta minuman keras.

Pelaku lalu menganiaya korban dengan cara mendorong ke lantai hingga jatuh. Oleh pelaku, korban juga dibentukan kepalanya ke tembok.

Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/10/2021), pukul 02.00 WIB kemarin.

Baca juga: 4,15 Kg Sabu Disita Polres Mesuji dari Pria asal Riau Bersama Teman Wanitanya

Lokasi kejadian di warung jambuan milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan.

Made Satrawan ditangkap polisi di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, pada Rabu (27/10/2021) pada sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu," kata Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (31/10/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, penganiayaan bermula ketika adik ipar pelaku yang bernama Putu Koncreng membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp 2 juta.

Usai karaoke sembari menengguk minuman keras yang dibeli tadi, Putu Koncreng tidak dapat membayar tarif karena tak ada uang.

Sebagai jaminannya, pelaku lalu meninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.

Baca juga: Jenderal Polisi hingga Wagub Lampung Jadi Sasaran Pinjol Ilegal, Padahal Tak Pinjam

Lalu Putu Koncreng menelpon kakak iparnya Made Satrawan. Selang beberapa waktu, pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut. 

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban. Setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.

"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.”

“Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap," papar Sunaryo.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen)

Berita Terkini