TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PALEMBANG -- Usai lakukan hubungan asusila, Chindy rampas HP teman kencan dibantu suami dan satu orang teman pelaku.
Diketahui, Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami istri Handri (31) dan Chindy (21).
Keduanya ditangkap karena merampas handphone atau HP milik korban setelah korban melakukan hubungan asusila bersama Chindy.
Keduanya ditangkap bersama seorang tersangka bernama Fajar (36).
Peran Fajar, mengawasi lokasi saat Chindy dan korban berada di satu rumah yang ada di wilayah rusun Kecamatan Bukit Kecil.
Baca juga: Berbuat Asusila, Peternak Telur di Mesuji Lampung Ditangkap di Rumahnya
Handri sempat membawa lari motor korban yang ketakutan karena ditodong senjata tajam.
Berikut kronologi pasutri rampok seorang pria di rusun Kecamatan Bukit Kecil:
1. Kenalan
Korban bersama beberapa temannya menjumpai Chindy yang juga sedang bersama beberapa temannya.
Mereka lantas melakukan transaksi untuk melakukan hubungan asusila.
Baca juga: Diimingi Hadiah, 7 Bocah di Tanggamus Lampung Jadi Korban Asusila Seorang Tukang Ojek
Akhirnya, tercapai kesepakatan harga yakni sebesar Rp 250 ribu per orang lalu dibayar uang muka Rp 50.000.
Kemudian, korban dan Chindy menuju ke rusun untuk berhubungan asusila selama 1 Jam.
2. Minta tambah uang
Setelah melakukan hubungan asusila, Chindy meminta uang tambahan.
Namun, korban tak sanggup.
Chindy lantas nekat merebut HP korban yang baru akan ia kembalikan jika korban menyanggupi permintaannya.
3. Ditodong pisau
Demi handphone kembali, korban meninggalkan TKP dan pergi ke ATM mengambil uang sesuai permintaan Chindy.
Namun ternyata, saat kembali ke TKP, sudah ada Handri yang tak lain suami Chindy.
Handri lalu menodong pisau ke arah korban untuk melukai korban dan temannya.
Korban dan teman lalu melarikan diri, meninggalkan motor yang selanjutnya diambil kedua tersangka.
4. Kronologi penangkapan
Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polrestabes Palembang langsung melakukan penelusuran.
"Pertama-tama anggota kami menangkap pelaku Chindy."
"Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni pelaku Handri dan Fajarudin," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Selasa (16/11/2021).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kompol Tri mengatakan, anggotanya turut mengamankan satu senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan pelaku dalam aksi curatnya.
5. Chindy hamil
Ternyata, saat melakukan aksinya ini, Chindy tengah berbadan dua.
Usia kandungannya sudah masuk enam bulan.
Adapun saat ini ia sudah memiliki dua anak buah pernikahannya bersama Handri.
Menurut Handri, ia tega meminta istrinya berbuat demikian lantaran belum memiliki pekerjaan tetap.
Mengaku Kena Begal
Kasus serupa pernah terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Seorang pria 23 tahun mengaku kena begal ke polisi, padahal jadi korban perampasan wanita open BO, kini terancam UU ITE.
Diketahui, kasus dugaan pembegalan terjadi di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (6/10/2021).
Ternyata, pelapor bernama Aulia Rafiqi (23), bukan jadi korban pembegalan.
Aulia ternyata menjadi korban perampasan wanita open BO bersama rekan-rekannya.
Cerita bohong yang dibuat Aulia atas kasus begal di kawasan BKT itu sudah dibuat dengan rapi.
Dia menceritakan secara detail dari awal kejadian itu sampai ia pulang ke rumah dengan cara membonceng sepeda motor orang lain.
Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah Aulia sedang bersama wanita open BO di satu aparteman di kawasan Bekasi pada Rabu (6/10/2021) dini hari.
Aulia menyewa wanita tersebut dari aplikasi MiChat dan janji bertemu di apartemen tersebut.
Entah apa yang terjadi, tiba-tiba teman wanita tersebut berjumlah empat orang melakukan penganiayaan dan perampasan barang berharga Aulia.
Paman Aulia, Erwin Tambunan mengaku hanya bisa pasrah atas kebohongan yang dibuat keponakannya.
"Ya sekarang saya cuma bisa pasrah saja kalau memang nantinya dilaporkan UU ITE," kata Erwin kepada Wartakotalive.com, Minggu (10/10/2021).
Meski pasrah, Erwin mengaku sudah persiapkan langkah hukum apabila keponakan dan dirinya dilaporkan UU ITE oleh siapapun.
Sebab, sejak awal, dia hanya ingin membantu keponakannya yang dirampas barang berharganya oleh lima orang pelaku.
"Kejadiannya kan ada, HP, uang, dan sepeda motor dirampas sama para pelaku," tuturnya.
Erwin mengaku, keponakannya pada Sabtu (9/10/2021) kemarin menjalani pemeriksaan di Polres Bekasi Kota atas kasus tersebut.
Pasalnya, kasus yang dialami Aulia di unit aparteman masuk wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Tapi kemarin saya tidak mendampingi, jadi saya enggak tahu, saya belum ketemu sama keponakan saya lagi," kata dia.
Meski demikian, Erwin merasa dipermalukan oleh keponakannya yang menyebar berita bohong kepada awak media beberapa waktu lalu.
"Saya merasa, muka saya ini dilempar kotoran oleh keponakan saya. Saya malu karena dia enggak cerita yang sebenarnya," tutur Erwin.
Artikel ini telah tayang di Sriwijaya Post dan Tribunnews.com