TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pemprov Lampung telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2021 sebesar Rp 2.440.486,18.
Ada kenaikan sekitar 0,35 persen atau naik Rp 8.484,61, sementara tahun 2021 UMP Lampung Rp 2.432.001,57.
Seperti apa arah kebijakan yang dilakukan oleh Pemprov Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung.
Berikut petikan wawancara khusus dengan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu.
1. UMP Lampung 2022 naik hanya Rp 8.484, terbilang sedikit. UMP 2021 malah tidak naik sama sekali dari UMP 2020. Bisa jelaskan lagi detail alasannya?
Baik terima kasih. Jadi pada 2021 memang telah dilalui rapat dengan Dewan Pengupahan pada 15 November 2021 telah diambil kesepakatan UMP untuk diberlakukan pada 1 Januari 2022.
Dengan dasarnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No 36 tentang Pengupahan dan SE Menaker.
Lalu data ekonomi yang bersumber dari BPS dan secara keseluruhan menjadi dasarnya UMP pada 2022.
Kemudian adanya aspek makro ekonomi, seperti pertumbuhan ekonomi dan juga anggota rumah tangga yang bekerja atau diperhitungkan juga kondisi tenaga kerja.
2. Seberapa besar kondisi pandemi Covid-19 ikut memberi pengaruh terkait sedikitnya kenaikan UMP?
Kita tahu sejak 2020 sampai 2021 sampai saat ini belum dapat terselesaikan secara menyeluruh. Tapi alhamdulillah beberapa bulan terakhir ini mengalami yang melandai.
Tapi dampak kondisi sosial ekonomi masih dirasakan, banyak perusahaan mengalami kemerosotan baik produksi dan kinerja perusahaan.
3. Kenaikan UMP hanya Rp 8.484 bahkan tidak cukup untuk membeli 2 liter BBM, bagaimana tanggapan Anda?
Dewan pengupahan sudah membahas dan juga mengkaji, tapi kita mengacu arah kebijakan arah strategis nasional yang diberikan pemerintah pusat melalui Kemenaker.
Salah satunya tentu pertimbangan untuk tidak ada terjadinya kesenjangan antar wilayah antar provinsi. Ada juga provinsi yang tidak menaikan UMPnya.
Karena ada beberapa pertimbangan kondisi ekonomi didaerahnya dan Lampung dengan pertimbangan tetap menaikan UMP meskipun tidak semua menerima UMP tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Selengkapnya baca Tribun Lampung edisi Rabu 24 November 2021