Ia dikeroyok hingga akhirnya meninggal dunia.
Sedangkan dua rekannya berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra menjelaskan, saat ini pihaknya sudah menetapkan Joko sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan 1 orang tersangka bernama Joko. Namun 3 orang lainnya masih DPO. Mereka diduga melakukan pengeroyokan terhadap SOL hingga meninggal dunia," kata Hendra, Kamis (2/12/2021).
"Dari pengakuan pelaku, mereka punya peran masing-masing saat terjadinya aksi main hakim sendiri ini," tuturnya.
Hendra mengataka, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan, termasuk mencari tiga orang masih berstatus DPO.
"Proses penyelidikan masih terus dilakukan. Terutama untuk mencari 3 pelaku lainnya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti 3 batang kayu bambu, 2 batang kayu singkong, dan bekas pecahan pot bunga," katanya.
"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku terancam dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )