Pajak rumah makan atau restoran ini merupakan satu sektor pendapatan Pemkab Pringsewu.
Baca juga: Gedung IKM di Pringsewu Lampung Disiapkan Jadi Rumah Singgah Covid-19
Diketahui, Pemkab Pringsewu menggunakan pendapatan itu untuk membiayai pembangunan.
RM yang sempat didatangi TP4D mayoritas beralasan pandemi Covid-19 menjadi kendala.
"Tapping box itu dipasang 2019, bulan Desember. Kita pakai terus, sampai bulan Maret, kemudian terbentur Covid," ungkapnya.
Ia menuturkan pada saat pandemi Covid-19 itu tidak ada pembeli.
"Kita terbentur oleh Covid, kita mau bayar bagaimana kan, karena pembeli tidak ada," ungkap Berli, pemilik RM Gundil.
Sedangkan untuk membayar biaya operasional seperti listrik dan air saja masih kurang.
Atas kehadiran TP4D, Berli akan tetap mengikuti aturan.
Dia mengakui sejak April 2021 belum menyetor pajak restoran.
Ia pun berharap keringanan mengingat situasi Covid-19.
RM miliknya juga sering libur karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Amankan Pelaku Penipuan dengan Korban Pensiunan PNS
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )