Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung.
Melalui edaran tersebut Eva meminta seluruh unsur terlibat dalam saling berkoordinasi.
Mulai dari ketua RT/RW, lurah, babinkamtibmas, babinsa, Satpol PP, dinas perrhubungan, PKK, posyandu, hingga tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tenaga kesehatan, karang tahunan dan relawan lainnya.
"Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi PPKM Level 2 dilakukan dengan menggerakkan satgas Covid-19 tingkat kelurahan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya," tulisnya seperti dikutip Tribun, Selasa (28/12).
Satgas Covid-19 kelurahan sendiri diketuai oleh lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu aparat kelurahan, bhabinkamtibmas, babinsa, tokoh masyarakat, dan mitra kelurahan lainnya.
Dalam instruksi itu disebutkan, pelaksanaan kegiatan di sektor nonesensial/ perkantoran 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
Sementara di sektor esensial bisa 100 persen beroperasional dengan pembatasan jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
Sektor esensial ini diantaranya kesehatan, bahan pangan, perbankan, industri strategis, tempat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat seperti swalayan dan supermarket (termasuk yang berlokasi di dalam pusat perbelanjaan atau mall). Namun untuk kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dengan penerapan prokes ketat.
Mengenai operasional pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, hingga cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat patuh 5M dengan jam operasional mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, angkringan, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat mulai pukul 07.00-22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kegiatan di tempat wisata bahkan hanya boleh menerima pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas yang ada dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk diskotik, karaoke, hingga pelaksanaan kegiatan seni budaya ditutup sementara waktu.
Instruksi ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 mendatang.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Sulis Setia Markhamah)