TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung merilis update perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk 15 kabupaten/ kota yang ada di provinsi ini.
Melalui akun instagram resminya @dinkeslampung, Selasa (4/1/2022), terkait situasi Level PPKM Provinsi Lampung sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 02 Tahun 2022, Kabupaten Lampung Utara masuk kategori PPKM Level 2.
Sementara 14 kabupaten/ kota lainnya termasuk Bandar Lampung Masuk kategori PPKM Level 1.
Imendagri ini berlaku mulai 4-17 Januari 2022 mendatang atau selama dua minggu ke depan.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tetap Lakukan Penyekatan Meski PPKM Level 3 Nataru Dicabut
Dinas Kesehatan Lampung juga terus menggencarkan pentingnya vaksinasi bagi masyarakat.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )