TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung tengah menggodok Instruksi Wali Kota (Inwali) berkaitan dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi mengungkapkan, dalam satu atau dua hari ke depan tengah dipersiapkan dan dilakukan penyesuaian inwali.
"Ini inwalinya lagi digodok karena baru keluar juga Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022. Bandar Lampung sesuai Inmendagri tersebut masuk PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1," kata Nurizki saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Selasa (4/1/2022).
Namun secara garis besar, terusnya, kebijakan-kebijakan yang akan diambil menyesuaikan dengan ketentuan yang ada pada PPKM Level 1.
Baca juga: Astindo Lampung Nilai Pembatalan PPKM Level 3 Nataru Tak Berdampak Bagi Pelaku Travel Agent
"Kurang lebih begitu. Tetapi lebih jelasnya menunggu inwali yang masih digodok. Mungkin satu atau dua hari ini," sambungnya.
Nurizki mengatakan, turunan dari Imendagri yakni instruksi gubernur juga belum keluar.
"Kita menunggu turunannya juga. Saat ini yang masih berlaku yang seperti biasa," jelas dia.
Berkaitan dengan kebijakan di sektor pariwisata, semua juga masih sama sambil menunggu kebijakan lebih lanjut yang tertuang pada inwali.
"Sementara masih sama. Nanti ada kebijakan lebih lanjut, berdasarkan Inmendagri kan 75 persen (bisa menerima pengunjung dari total kapasitas). Tapi jan diseduaikan dengan daerah masing-masing, makanya masih digodok lagi," kata Nurizki.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Tetap Lakukan Penyekatan Meski PPKM Level 3 Nataru Dicabut
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung merilis update perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk 15 kabupaten/ kota yang ada di provinsi ini.
Melalui akun instagram resminya @dinkeslampung, Selasa (4/1/2022), terkait situasi Level PPKM Provinsi Lampung sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 02 Tahun 2022, Kabupaten Lampung Utara masuk kategori PPKM Level 2.
Sementara 14 kabupaten/ kota lainnya termasuk Bandar Lampung Masuk kategori PPKM Level 1.
Imendagri ini berlaku mulai 4-17 Januari 2022 mendatang atau selama dua minggu ke depan.
Dinas Kesehatan Lampung juga terus menggencarkan pentingnya vaksinasi bagi masyarakat.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )