TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Robin secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor, dalam kasus penyuapan pengurusan perkara.
Robin terbukti menerima suap Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau total senilai Rp 11,538 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Robin mengurusi lima kasus korupsi di KPK.
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Manfaatkan 4 Kendaraan Bekas Sitaan KPK Jadi Mobil Damkar dan Rescue
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 11 tahun dan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto membaca amar putusan, Rabu (12/1/2022).
Robin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar subsider 1 tahun 6 bulan penjara.
Dalam penjatuhan putusan, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, Robin dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan kepolisian.
Robin juga berbelit-belit selama persidangan dan tidak mengakui kesalahannya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Gratifikasi Lampung Utara di PN Tanjungkarang, JPU KPK Hadirkan 4 Saksi
Sementara hal meringankan, Robin berperilaku sopan, punya tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
"Perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum telah ikut merusak tatanan penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar hakim.
Dalam kesempatan yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis untuk rekan advokat dari Robin, Maskur Husain, yang juga terlibat dalam kasus serupa.
Maskur divonis hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Maskur juga dibebani pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp8,7 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini, AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain didakwa menerima uang suap dari Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Total suap mencapai Rp 11,5 miliar.