Suap ini dimaksudkan agar terdakwa menghentikan sejumlah perkara yang bergulir di KPK yang melibatkan para pihak pemberi suap.
Justice Collaborator
Majelis hakim juga menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Robin Pattuju.
Dalam JC tersebut, Robin menyatakan bakal membongkar peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Hakim menilai apa yang ingin diungkap oleh Robin lewat JC tak ada relevansinya dengan perkara.
Apalagi Robin dinilai jadi pelaku utama dalam kasus pengurusan perkara di KPK.
"Majelis hakim berpendapat apa yang diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa adalah pelaku utama sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa itu harus ditolak," kata hakim.
Sebelumnya, dalam pleidoi atau nota pembelaan pada Senin (20/12/2021), Robin kembali menyampaikan permohonan JC yang berjanji bakal mengungkap peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara yang bernama Arief Aceh.
Robin berniat menjebloskan Lili ke dalam penjara. Ia berjanji bakal membongkar peran Lili dalam beberapa kasus yang ada di KPK.
"Ada, ada peran Lili, dan saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia. Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara," ujar Robin saat itu.
Dalam sidang perkara kasus dugaan suap Robin, ia selalu mengaitkan Lili dengan seorang pengacara bernama Arief Aceh.
Robin mengatakan Arief kerap menangani kasus di KPK semenjak Lili menjabat pimpinan KPK.
Salah tapi Kecewa