Bandar Lampung

Maksimalkan Penerimaan Pajak Kendaraan, Bapenda Lampung akan Jalin Kerjasama dengan BUMDes

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Guna memaksimalkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung akan menggandeng BUMDes (Badan Usaha Milik Desa).

Bapenda Provinsi Lampung menargetkan akan ada 500 BUMDes di Lampung yang nantinya akan bekerjasama di tahun 2022.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah kepada Tribun Lampung, Minggu (16/1/2022).

Ady mengatakan, BUMDes nantinya menjadi alternatif bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraannya.

Pasalnya, selama ini alasan lokasi yang jauh dari kantor Samsat membuat banyak pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Diskes Lampung Timur Mulai Vaksinasi Booster dengan Stok Vaksin Pfizer

“Adanya kerjasama antara Bapenda dan BUMDes, nantinya wajib pajak bisa membayar pajak motornya di BUMDes,” ujar Adi Erlansyah.

Harapannya, kata dia, tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Tapi, juga bisa meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Adi mengatakan, kedepan jika kerjasama antara Dispenda dan BUMDes ini berjalan baik. Maka, wajib pajak tak hanya bisa memayar pajak motor di BUMDes, tetapi juga bisa melakukan BBN (Balik Nama Kendaraan). Tak perlu lagi ke kantor Samsat.

Adi berharap pemerintah kabupaten/kota dapat membina BUMDes, sehingga nanti bisa bekerjasama dengan Bapenda untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Jika BUMDes siap, maka ajukan ke Bapenda, maka langsung dibuatkan perjanjian kerjasama. Pak Gubernur juga memberikan arahan, tidak usah menunggu lama-lama,” terang Adi.

Baca juga: Kabid Propam Polda Lampung: Anggota Polri yang Terlibat Narkoba akan Dapat Sanksi PTDH

Menurutnya, adanya kerjasama dengan BUMDes ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Karena, masyarakat memiliki pilihan tempat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak motor yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

Adi menambahkan, jika nantinya berjalan dengan baik tak menutup kemungkinan kedepan akan ada program keringan untuk BBN kendaraan.

Sehingga, pemilik motor yang surat kepemilikan kendaraannya belum atas nama dirinya bisa melakukan proses BBN. (Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Berita Terkini