Tulangbawang

Kabid Propam Polda Lampung: Anggota Polri yang Terlibat Narkoba akan Dapat Sanksi PTDH

Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan mengingatkan anggota polri untuk menjauhi dan tidak terlibat dengan penyalagunaan narkoba.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnain
Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan mengingatkan anggota polri untuk menjauhi dan tidak terlibat dengan penyalahgunaan narkoba. Itu disampaikannya saat berkunjung ke Mapolres Tulangbawang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG – Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan mengingatkan anggota polri untuk menjauhi dan tidak terlibat dengan penyalagunaan narkoba.

Mantan Kapolres Lampung Selatan ini menegaskan, sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) siap menunggu anggota polri yang kedapatan terlibat narkoba.

Syarhan mengatakan, tidak ada tawar menawar bagi siapa pun anggota kepolisian yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

"Jauhi (narkoba), jangan sampai ada personel yang bermain dengan barang tersebut,” ujar Syarhan saat menyambangi Mapolres Tulangbawang, Sabtu (15/1/2022).

“Saya tidak akan sungkan-sungkan melakukan pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika ada yang terlibat," kata mantan Wadilantas Polda Jawa Tengah itu menambahkan.

Baca juga: 600 Jalan di Bandar Lampung Akan Diperbaiki, Termasuk Flyover Untung Surapati

Kedatangan Syarhan ke Polres Tulangbawang itu dalam rangka pembinaan etika profesi Polri dan disiplin.

Polres Tulangbawang merupakan Polres pertama yang mendapatkan kesempatan pembinaan tersebut.

Untuk mencegah personel Polri terlibat Narkoba, Kabid Propam menekankan kepada para Kabag, Kasat, dan Kapolsek untuk lebih tegas melakukan pemantauan kepada personelnya.

"Ini (pemantauan) gunanya mengurangi pelanggaran yang berdampak merusak institusi Polri," ujar Syarhan.

Di sisi lain, dirinya juga mengingatkan kepada personel yang bertugas menjaga tahanan, agar selalu mengawasi tahanan secara intensif.

Baca juga: Kapolda Lampung Perintahkan Periksa Pelapor Berujung Dicopotnya Kapolsek Tanjungkarang Barat

"Harus diantisipasi jangan sampai terjadi tahanan melarikan diri dari rumah tahanan (rutan) Polres atau Polsek," ungkap Syarhan.

"Jagalah institusi Polri ini dan jauhi pelanggaran. Ingat ada anak, istri, dan keluarga yang menunggu mu di rumah," pesannya.

Kaur Standarisasi Subbid Wabprof Bid Propam Polda Lampung AKBP Subaryono,  juga memberi arahan dan tugas fungsinya kepada personel polri.

AKBP Subaryono juga mengingatkan agar personel yang bertugas di lapangan untuk mengurangi terjadinya pelanggaran.

"Kurangi pelanggaran untuk personel yang bertugas di lapangan, caranya dengan setiap pergerakan harus sesuai dengan SOP yang ada," kata Subaryono. (Tribunlampung.co.id / Endra Zulkarnaen)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved