Kasus Korupsi di Lampung Utara

Mantan Wagub Bachtiar Basri juga Disebut Dapat Jatah Proyek di Lampung Utara

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (24/1/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dipanggil untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan gratifikasi di Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Bachtiar Basri disebut oleh Akbar Tandaniria Mangkunegara dalam sidang keterangan saksi pada 19 Januari 2022 lalu.

Saat itu Akbar diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pertanyaan kepada sembilan saksi yang dihadirkan.

Akbar kala itu mengungkit kembali jatah proyek yang ia sebut milik Bachtiar Basri.

Baca juga: BREAKING NEWS Jadi Saksi, Mantan Wagub Bachtiar Basri Disebut Terima Fee Proyek di Lampung Utara

Akbar Tandaniria Mangkunegara yang didakwa JPU KPK atas gratifikasi itu turut mengutarakan nominal paket proyeknya.

Secara spesifik, Akbar mengajukan pertanyaan kepada seorang saksi bernama Ansori Sabak yang berstatus sebagai kontraktor.

Terdakwa Akbar menanyakan kepada saksi apakah pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri.

Namun saksi Ansori mengaku tidak mengerjakan proyek yang didapat dari Bachtiar Basri.

"Apakah kamu pernah mengerjakan proyek dari Bachtiar Basri?" tanya terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara

"Tidak pernah," ujar saksi.

Mantan Wakil Gubernur Bachtiar Basri hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, Senin (24/1/2022).

Dalam dinamika persidangan yang berkembang, Wagub Lampung periode 2014-2019 itu diduga ikut menikmati uang fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada era Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. 

Tidak hanya mendapat fee, Bachtiar Basri juga disebut ikut bermain proyek.

Ini terungkap dalam sidang kasus gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Sidang yang digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tanjungkarang itu juga menghadirkan sejumlah saksi lainnya.

Seperti Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi dan Gunaido Utama selaku ASN Lampung Utara yang juga disebut memiliki kedekatan dengan Agung Ilmu Mangkunegara.

Ada pula sejumlah rekanan lain dan pengusaha, antara lain, Icen Mustafa, Hadi Kesuma, dan Imam Akbar.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Berita Terkini