TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri nyaris mendapatkan proyek dengan nominal yang cukup fantastis.
Proyek senilai Rp 10 miliar sempat ia dapatkan melalui seorang pengusaha.
"Apakah Saudara mengenal seorang dengan etnis Tionghoa?" tanya Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tanjungkarang, Senin (24/1/2022).
Mendapat pertanyaan singkat tersebut, Wagub Lampung periode 2014-2019 ini langsung mengerti yang dimaksud.
Baca juga: BREAKING NEWS Jadi Saksi, Mantan Wagub Bachtiar Basri Disebut Terima Fee Proyek di Lampung Utara
Dengan spontan, Bachtiar Basri mengaku tahu sosok etnis Tionghoa yang dimaksud.
"Dia pengusaha, saya anggap sebagai saudara. saya pernah ngutang sama dia. Namanya Aling," beber Bachtiar.
Bachtiar Basri juga membenarkan sempat mendapat informasi soal proyek itu.
"Mungkin karena Agung (Ilmu Mangkunegara) tahu dia teman dekat saya," kata Bachtiar.
"Jadi, itu tahun 2016, belum lama memang dari tahun terpilihnya Agung sebagai bupati. Ya saya kira itu ucapan terima kasih karena saya ikut memberikan dukungan sewaktu pencalonannya," tambah Bachtiar Basri.
Baca juga: Fee Proyek Sudah Jadi Rahasia Umum, Eks Wagub Bachtiar Basri Bersaksi Perkara Suap Bupati Agung
Dengan inti persoalan yang dibahas tersebut, Bachtiar menyebut tidak pernah menerima adanya tawaran proyek dalam bentuk apa pun.
"Masih tidak rasional. Kalau memang itu ucapan terima kasih, kenapa yang dapat Aling?" kata Taufiq Ibnugroho.
Rupanya penolakan keterangan tersebut juga disampaikan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara.
"Tahun 2016, kakanda saya (Agung) memberi tahu kalau Bapak (Bachtiar) menghubunginya untuk meminta proyek dengan nominal Rp 15 miliar. Dan kakanda saya hanya memberi Rp 10 miliar. Saya tahu Aling itu dan kenapa dia yang bisa dapat," kata Akbar.
"Lalu pada tahun 2017, Bapak juga minta proyek dengan nominal Rp 10 miliar. Dan keuntungan dari itu Bapak pakai untuk membangun rumah Bapak," lanjutnya.