Lalu korban meneriaki kedua pelaku sehingga warga berdatangan dan mengamankannya.
"Kedua pelaku sempat di amuk massa namun berhasil diselamatkan petugas kepolisian yang sedang berpatroli disekitar lokasi dan membawanya ke Mapolres Pringsewu" tuturnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Pringsewu, satu pelaku berinisial RM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggang.
Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, terungkap, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa dengan TKP di area Pasar Pagelaran dan sepeda motor yang berhasil digelapkan jenis Honda GL max.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi kriminalitas itu karena butuh uang untuk besenang-senang.
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Karena kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)