TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak enam kabupaten/kota di Lampung saat ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Hal ini sesuai Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022.
Pantauan Tribunlampung.co.id melalui akun resmi Dinas Kesehatan Lampung di Instagram @dinkeslampung, enam kabupaten/kota tersebut adalah Lampung Tengah, Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, dan Metro.
Sementara sembilan kabupaten/kota lainnya berada di PPKM Level 1, yaitu Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulangbawang, Pesawaran, Pringsewu.
Baca juga: PPKM Level II, Pengunjung Mal di Bandar Lampung Dibatasi 75 Persen
Selanjutnya Mesuji, Tulangbawang Barat, Pesisir Barat, dan Bandar Lampung.
Status Level PPKM tersebut berlaku pada 1-14 Februari 2022 mendatang.
72 Kasus Baru
Info terkini, kasus konfirmasi Covid-19 harian di Lampung hari ini bertambah 72 kasus, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: 3 Daerah di Lampung Kembali PPKM Level 2, Termasuk Bandar Lampung
Angka penambahan Covid-19 hari ini naik dibandingkan sehari sebelumnya, yaitu 29 kasus baru.
Sesuai data resmi Dinas Kesehatan Lampung, total kasus konfirmasi Covid-19 menjadi 49.975 kasus.
Sementara ada penambahan 2 kasus kematian hari ini, sehingga totalnya menjadi 3.829 orang.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia M )