"Sekitar pukul 08.00 WIB, Unit PPA Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku YA di kediamannya," ungkap Aipda Arif.
"Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan," sambungnya.
Dicekoki Miras
YA (16) merudapaksa VD (13) sebanyak dua kali.
Hal tersebut diakui pelaku YA saat diperiksa di Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022).
Setelah itu, pelaku merudapaksa VD dua kali.
"Saya lakukan dua kali di satu waktu, di hari itu juga," kata YA, Senin (14/2/2022).
Saat melakukan aksinya kali kedua, YA mengaku sempat mencekoki VD dengan minuman keras.
"Dan yang kedua kali baru saya cekoki minuman, dan kami sama-sama mau melakukannya," ungkap YA.
Rayu Korban
Pelaku YA (16) yang merudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial VD (13) berjanji bertanggung jawab.
Hal tersebut diakui pelaku YA saat diperiksa di Polres Lampung Timur, Senin (14/2/2022) pukul 18.30 WIB.
"Saya mengajak dan merayu korban melakukan hal tersebut di ke dalam kamar saya," katanya.