Kasus Asusila di Lampung Timur

Polres Lampung Timur Amankan Barang Bukti dari Remaja Rudapaksa Siswi

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Unit PPA Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Pelaku berinisial YA (16) yang merudapaksa VD (13), gadis asal Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan Polres Lampung Timur beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu set pakaian korban yang dikenakan pada hari kejadian.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan membenarkan hal tersebut, Senin (14/2/2022).

"Untuk penanganan kasus ini, tersangka sudah kita amankan dan kita lakukan penahanan di Polres Lampung Timur," ujarnya.

Baca juga: Breaking News Remaja di Lampung Timur Rudapaksa Gadis 13 Tahun

"Orangtua korban juga telah diberitahu terkait tertangkapnya pelaku," sambungnya.

Selain itu, pihaknya juga akan segera melakukan pelengkapan berkas.

"Akan kita lakukan kelengkapan berkas perkara, untuk nantinya, akan kita serahkan ke JPU," tutupnya.

 

Lapor ke Polisi

Baca juga: Bos Warteg Kesepian karena Jauh dari Istri, Rudapaksa Karyawannya Usia 17 Tahun

Pasca dirudapaksa YA (16), korban VD (13) mengadu kepada ibu kandungnya.

Hal itu dibenarkan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur Aipda Arif Darmawan, Senin (14/2/2022).

"Jadi, setelah pulang dari rumah pelaku, VD mengadukan hal itu ke ibunya. Lalu ibunya melakukan pelaporan ke Polsek Sekampung," ujar Aipda Arif.

Dari pelaporan tersebut, kata Aipda Arif, polisi memeriksa saksi.

"Kita mintai keterangan saksi-saksi, yaitu temannya VD dan temannya YA kemarin, Minggu (13/2/2022)," katanya.

Lalu pada hari Senin (14/2/2022), Unit PPA Polres Lampung Timur melakukan penangkapan.

Halaman
1234

Berita Terkini