Polisi melakukan penangkapan berbekal surat nomor LP/B/98/II/2022/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tanggal 14 Februari 2022.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia mengungkapkan, YA diamankan bersama Polsek Sekampung.
"Penangkapan terhadap pelaku bersama kepolisian Polsek Sekampung tadi pagi," katanya.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )