Kasus Asusila di Lampung Timur

Sempat Cekoki Miras, Remaja di Lampung Timur Rudapaksa Siswi 2 Kali

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Remaja di Lampung Timur ditangkap karena merudapaksa siswi.

Polisi melakukan penangkapan berbekal surat nomor LP/B/98/II/2022/SPKT/Polres Lampung Timur/Polda Lampung, tanggal 14 Februari 2022.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia mengungkapkan, YA diamankan bersama Polsek Sekampung.

"Penangkapan terhadap pelaku bersama kepolisian Polsek Sekampung tadi pagi," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi )

Berita Terkini