"Bahkan seolah-olah hanya minimarket yang boleh punya minyak dan kru-krunya. Tolong diminalkan," kata Maulana.
Di samping itu, Maulana juga meminta bukti tertulis dari manajemen minimarket bila tokonya boleh menyetok minyak goreng hingga 60 liter.
Sementara masyarakat banyak yang butuh minyak goreng.
Ia pun bersedia mengembalikan minyak goreng yang sempat disita apa bila ada betul ketentuan manajemen minimarket terkait bisa menyetok minyak goreng hingga maksimal 60 liter buat kepentingan penjualan fried chicken
Sekretaris Komisi II DPRD Pringsewu Anton Subagiyo juga meminta supaya persediaan minyak untuk fried chicken tersebut dikurangi.
Mengingat Kabupaten Pringsewu ini dilanda kelangkaan minyak goreng. Sehingga tidak terkesan subsidi minyak goreng ini hanya menguntungkan pihak ritel saja.
Diketahui dalam rapat dengar pendapat itu juga dihadirkan UKM dari Pringsewu. Para UKM terpaksa berhenti produksi karena tidak pernah mendapat minyak goreng untuk keperluan produksi.
Seperti produksi kelanting, keripik, untir-untir, kripik tempe dan lainnya. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
Baca juga: Ibu dan Anak Antre Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Penengahan Lampung Selatan