Kasus Asusila di Mesuji

Begini Modus Guru Ponpes di Mesuji Berbuat Asusila ke Anak Muridnya

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Mesuji menggelar konferensi pers kasus asusila di halaman mapolres setempat, Selasa (22/2/2022).

"Di situlah pelaku melakukan aksi bejatnya bersama korban. Setelah melakukan aksi bejatnya itu, tersangka mengancam korban untuk tidak memberi tahu kepada siapa pun," terangnya.

Jajaran Satreskrim Polres Mesuji mengamankan pelaku asusila terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, pelaku berstatus guru atau tenaga pengajar di sebuah pondok pesantren di Mesuji.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, adapun pelaku berinisial RO (31), warga Kabupaten Mesuji.

"Pelaku juga sebagai tenaga pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Mesuji," ujarnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/2022/SPKT/Resort Mesuji/Polda Lampung/tanggal 19 Februari 2022

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, didampingi Kasat Reskrim Iptu Fajrian Rizki, KBO Reskrim Iptu Daniel Hamidi, dan Kasubbag Humas Iptu Ahmad Shafruddin.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Berita Terkini