Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menerangkan, pihaknya mengumpulkan bukti-bukti aksi penipuan oleh pelaku Selo.
"Kami amankan barang bukti struk transfer bank dari korban ke pelaku, masing-masing (transferan) hingga puluhan juta rupiah dan telah dilakukan sebanyak lima kali," kata Iptu Chandra Dinata.
Ditambahkan Chandra, pihaknya juga mengamankan barang bukti kartu ATM bank atas nama pelaku, satu helai celana panjang biru merek Leon, satu helai kaus merk RSCH warna abu-abu milik pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku Selo dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pelaku Selo mengakui perbuatannya melakukan penipuan kepada korban Sawal. Bahkan sejak pertama meminta sapi kepada korban, sapi tersebut sudah dijual oleh pelaku.
"Sapi pertama saya jual (tanpa sepengetahuan korban), Rp 11 juta, dan uangnya saya pakai untuk keperluan pribadi saya," ujar Selo di Mapolsek Seputih Banyak.
Tak sampai di situ, pelaku hanya memamerkan sapi-sapi milik orang lain seolah-olah itu punya korban, padahal sapi jenis Limosin yang dibeli korban tak pernah dibeli oleh pelaku.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )