TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dinan Nurfajrina, istri Doni Salmanan curhat setelah suaminya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Quotex.
Dalam unggahannya, Dinan menyemangati sang suami dengan mengaku akan tetap mencintai Doni Salmanan.
Bahkan perempuan berhijab itu juga bersedia menemaninya dalam kondisi suka dan duka.
"I love you so much forever and ever baby, will always stand with so much love and compassion beside you; always have and always will," kata Dinan di Instagram Story, Selasa (8/3/2022).
"We can do this together sayang, bismillah; inna ma'al usri yusro," tambahnya.
Baca juga: Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Sempat Diperiksa Selama 13 Jam
Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Kena Jerat Pasal Berlapis
Sebelumnya, Dinan Nurfajrina juga sempat memberikan dukungannya kepada sang suami melalui media sosial.
"Bismillah semangat semangat cintanya aku," tulis Dinan Nurfajrina.
Unggahan tersebut diketahui juga sempat dibalas oleh Doni Salmanan.
Pria yang dikenal sebagai crazy rich Bandung itu menuturkan bahwa Dinan merupakan semangatnya dalam menjalani hidup.
"Aku adalah semangatmu, kamu adalah semangatku," jawab Doni.
Sebagai informasi, telah ditetapkan Doni Salmanan tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Penetapannya itu dilakukan setelah kasusnya naik ke tahap penyidikan, serangkaian pemeriksaan saksi, dan gelar perkara penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Baca juga: Curhat Angelina Sondakh 10 Tahun di Bui Ditinggal Teman, Hanya 1 Orang yang Setia
Baca juga: Istri Doni Salmanan Tulis Pesan Semangat Setelah Suaminya Jadi Tersangka Penipuan
"Hasil gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).
Suami Dinan Nurfajrina itu diketahui menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pada Selasa.
Doni Salmanan kemudian disangkakan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).