Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang gadis berusia 16 tahun di Lampung Selatan mengalami kejadian dirudapaksa yang diduga dilakukan oleh ayah angkatnya.
Akibat peristiwa tersebut, sang gadis – sebut saja Mawar - mengalami trauma, hingga kondisi kejiwaannya terganggu.
Sang ibu, SR (47) pun tak kuasa menahan tangis saat menceritakan kasus rudapaksa yang dialami putri kandungnya.
SR sendiri bekerja sebagai buruh cuci di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut SR, Mawar kini tengah direhabilitasi di klinik milik Yayasan Bina Mitra, Pesawaran.
Baca juga: Kisah Pilu Ibu di Lampung Selatan, Putrinya Gangguan Jiwa karena Dirudapaksa Ayah Angkat
Baca juga: Pedagang Mi Ayam di Tulangbawang Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
Klinik tersebut berada di Jalan Raya Gedong Tataan, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Korban sudah berada di sana selama tiga bulan.
Ia mengalami trauma psikis, yang diduga karena tindak asusila yang dilakukan oleh ayah angkatnya, Su.
Su adalah kakak ipar SR. Korban diangkat sebagai anak oleh Su saat berusia 5 tahun.
Korban dibawa ke rumah Su di Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Selama sembilan tahun korban tinggal bersama Su atau hingga usia 14 tahun.
Keluarga korban sudah mencoba menempuh jalur hukum dengan menghubungi Lembaga Advokat Anak (LAdA) Damar.
Lalu mereka diarahkan oleh pihak kuasa hukum untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.
Baca juga: Oknum Guru Rudapaksa Siswi SMP Dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung
Baca juga: Prihatin Prilaku Oknum Guru yang Rudapaksa Siswinya, KPPI Lampung Minta Pelaku Dihukum Berat
Laporan bernomor STTLP/B-1661/X/2020/LPG/SPKT saat itu ditandatangani oleh KA SPKT Polda, KA Siaga III SPKT kala itu Kompol Desfan Afrizon.
SR menjelaskan kronologi korban bisa diasuh oleh Su hingga menjadi korban asusila.