Way Kanan

Panen Sawit Tanpa Izin, Tiga Warga Way Kanan Lampung Berakhir di Bui

Editor: Hanif Mustafa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian. Tiga warga Way Kanan Lampung berakhir di bui setelah memanen sawit di PT. Bnil Blok 1 Kampung Gunung Waras, Pakuan Ratu, Way Kanan. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tiga warga Way Kanan Lampung berakhir di bui setelah memanen sawit di PT. Bnil Blok 1 Kampung Gunung Waras, Pakuan Ratu, Way Kanan. 

Aksi yang dilakukan ketiga orang ini terjadi pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Ketiganya sempat mengumpulkan 68 tandan sawit sebelum dipergoki memanen sawit yang bukan haknya.

Para pelaku ini pun diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pakuan Ratu.

Pelaku inisial AY alias Andre (25) warga Kampung Way Tawar, MU (37) dan MT (42) merupakan warga Kampung Gunung Waras, Way Kanan.

Baca juga: Itera Lampung Rakit Mobil Desa dengan Bahan Bakar Minyak Sawit

Baca juga: Mobil Kijang Terguling di Pesawaran, Tidak Ada Korban Jiwa

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, modus pelaku melakukan pencurian sawit sekitar 68 tandan terjadi pada Selasa (15/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Kala itu, saksi sedang berpatroli di areal perkebunan mengetahui diduga ada beberapa pelaku mengambil tandan buah sawit milik PT. Bnil Kecamatan Pakuan Ratu dengan cara menggunakan egrek.

Karena perbuatannya diketahui saksi, lalu para pelaku pergi melarikan diri dan meninggalkan hasil curian yang belum sempat dibawa saat di lokasi.

“Korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna pengusutan lebih lanjut,” katanya, Senin (21/3/2022).

Tiga pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota unit reskrim Polsek Pakuan Ratu setelah mendapat informasi dari warga.

Selanjutnya ketiga pelaku langsung dibawa dan diamankan di Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kasat Reskrim. 

Baca juga: Rumah di Rajabasa Bandar Lampung Disatroni Maling, Motor Beat Raib

Baca juga: Pemkab Mesuji Lampung Kesulitan Melakukan Pendataan Cagar Budaya

99 Tandan Sawit

Sebelumnya aksi serupa juga terjadi di areal perkebunan PT Way Kanan Sawitindo Mas, Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu.

Alhasil Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pencurian sawit.

Halaman
1234

Berita Terkini