Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Kejaksaan Negeri Pringsewu mengeksekusi Sri Wahyuni, terpidana korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu.
Ia dijebloskan ke Lapas Way Huwi, Senin (28/3/2022) petang.
Eksekusi mantan PPTK makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu itu dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
"Langsung dieksekusi oleh tim ke Lapas Wanita Way Huwi," ujar Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi, mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan.
Ditambahkan Median, berdasar putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Sri Wahyuni terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Minta Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa
Median mengatakan, majelis hakim menghukum Sri Wahyuni dengan pidana penjara selama satu tahun dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 311.821.300.
Sri Wahyuni juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selama menjalani proses hukum, Sri Wahyuni cukup kooperatif.
Ia pun datang ke kantor kejari di kompleks perkantoran Pemkab Pringsewu untuk menjalani eksekusi sekira pukul 15.00 WIB.
Sebelum JPU melaksanakan eksekusi, Sri Wahyuni telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan medis dari dokter Dinas Kesehatan Pringsewu.
"Telah dilakukan cek terkait kesehatannya, dan hasilnya dapat dilaksanakan eksekusi oleh tim JPU," katanya.
Setelah sekitar satu jam berada di kantor Kejari Pringsewu, Sri Wahyuni langsung dibawa ke Lapas Wanita Way Huwi pukul 16.13 WIB.
Sri Wahyuni dibawa ke lapas menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih nomor polisi BE 2144 UZ.
Menurut Median, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional Seksi Pidsus Kejari Pringsewu.
Baca juga: JPU Tuntut Terdakwa Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Diketahui, putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang lebih rendah dari tuntutan JPU.