Lampung Timur

Warga Labuhan Maringgai Lampung Timur Dibekuk saat Hendak Transaksi Narkoba

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku MN di Mapolsek Gunung Pelindung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satres Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan satu warga asal Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur yang terlibat kasus narkoba.

Pelaku berinisial MN (36) yang merupakan warga Dusun I, Desa Bandar Negri Kecamatan Labuhan Maringgai diamankan saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di area Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, Minggu (27/3/2022).

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Gunung Pelindung Iptu Marhasan, saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

"Kemarin (Minggu, 27 Maret 2022), sekira jam 22:23 WIB, Team tekab 308 Polsek Gunung Pelindung telah berhasil mengungkap kasus narkotika golongan 1 jenis sabu, dan mengamankan MN di lokasi kejadian," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kronologi kejadian penangkapan MN di Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung.

Baca juga: Pemkab Lampung Timur Izinkan Masyarakat Salat Tarawih di Masjid

Baca juga: Anggota Polsek Bangun Rejo Kejar Pengguna Narkoba hingga ke Toilet Sekolah SD

"Pada pukul 22.23 WIB, saat anggota Polsek Gunung Pelindung sedang melakukan patroli di jalan umum Dusun X Desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang ada transaksi narkoba," ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim patroli menuju lokasi tersebut.

"Ternyata benar, pada saat itu diamankan satu orang dan dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut yakni MN dan ditemukan satu bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild yang berisikan plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu," beber Iptu Marhasan.

"Barang yang diduga sabu tersebut, disimpan MN di saku celananya, di sebelah kiri bagian depan," sambungnya.

Menurut Iptu Marhasan, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan.

"Barang bukti yang diamankan, satu klip yang disimpan di dalam bungkus kotak rokok merk Sampoerna mild, berisikan plastik klip yang diduga narkotika gol I jenis sabu, dan pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini