Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap tujuh orang dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Ketujuh orang tersebut ditangkap di Kecamatan Seputih Mataram dan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, penangkapan jaringan pengedar narkoba bermula dari ditangkapnya Beni, warga Kampung Varia Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, Minggu (27/3/2022).
Beni diduga bandar narkoba. Dari dalam rumahnya, polisi mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,06 gram, serta ganja dengan berat beserta bungkus 12,9 gram.
"Dari dalam rumah Beni diamankan juga satu unit timbangan digital warna hijau putih, serta dua buah skop terbuat dari pipet sedotan," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Selasa (29/3).
Baca juga: Polres Lampung Tengah Ungkap Bandar Narkoba dengan Total Sabu Puluhan Gram
Selain pelaku Beni yang merupakan bandar, Satres Narkoba juga mengamankan pelaku Rohim dan Agung yang diduga pengguna narkoba.
"Saat ditangkap pelaku Rohim, kami amankan narkotika jenis ekstasi sebanyak dua butir pil. Sementara pelaku Agung diamankan sabu 0,11 gram beserta alat hisapnya," sebut Kapolres.
Tak lama setelah penangkapan pelaku Beni, Rohim, dan Agung, selanjutnya datang lagi tiga orang yang mendatangi rumah pelaku Beni, beberapa jam setelah itu.
Setelah disergap, dua orang datang terlebih dahulu mendatangi rumah Beni adalah Rohman dan Yuda.
Dari dua pelaku tersebut, diamankan barang bukti senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dengan amunisi dua butir caliber 3.8 mm.
"Selanjutnya setelah pelaku Rohman dan Yuda, datang lagi satu orang ke rumah pelaku B, dia adalah Jamal. Dan dari Jamal didapati satu bungkus klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih, diduga narkotika jenis sabu dengan berat beserta bungkus 1,12 gram," bebernya.
Selanjutnya, usai pemeriksan para pelaku yang ditangkap di Kampung Varia Agung, Senin (28/3), sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan pengembangan perkara dengan menangkap Rudi (35), warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggi Besar.
"Di rumah pelaku Rudi berhasil diamankan satu bungkus klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat beserta bungkus 3,02 Gram," jelas Doffie.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan di rumah Rudi, diamankan 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat beserta bungkus 1,73 gram.
"Selain itu ditemukan barang bukti satu timbangan digital warna hitam, dan dua bungkus sendok plastik, serta tiga skop terbuat dari pipet sedotan," katanya. (sam)
Baca juga: Warga Labuhan Maringgai Lampung Timur Dibekuk saat Hendak Transaksi Narkoba
Temukan Upal Rp 29,9 Juta
Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofie mengatakan, dari rumah pelaku Rudi pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu (upal) dengan total Rp 29,9 juta.
"Kami amankan juga dari rumah pelaku Rudi barang bukti senjata api jenis FN beserta delapan amunisinya berukuran caliber 0.9 mm," jelas AKP Dwi Atma Yofie.
Ia pun mengimbau pada masyarakat agar segera melaporkan bila ada hal-hal yang mencurigakan, karena modus transaksi (narkoba) pelaku Beni dan Rudi dengan mendatangi rumah mereka.
"Dan juga untuk para pamong agar memperhatikan warganya, kita sangat perlu bantuan dari masyarakat karena kita sadari wilayah Lampung Tengah sangat Luas, tentunya ada keterbatasan personel dalam memantau," jelasnya.
Baca juga: Anggota Polsek Bangun Rejo Kejar Pengguna Narkoba hingga ke Toilet Sekolah SD
Upal untuk Beli Narkoba
Sementara itu berdasarkan keterangan pelaku Rudi, ia membenarkan barang bukti sabu dan senjata api beserta amunisinya merupakan miliknya dan akan dijual lagi kepada para penggunanya.
Rudi mengatakan, barang bukti uang palsu yang ditemukan juga miliknya.
Modus yang ia gunakan dengan uang palsu adalah untuk membeli narkoba kepada bandar lainnya dengan mencampur uang palsu dengan uang asli.
Menurut Rudi, modus yang digunakan dalam bertransaksi narkoba dengan cara para pembeli mendatangi rumah mereka dan menggunakan sabu serta ganja di rumah mereka. (tribunlampung/syamsir alam)