Bandar Lampung

Polda Lampung Musnahkan Narkoba Senilai Rp 271,8 M

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu. Polda Lampung musnahkan barang bukti hasil ungkap kasus senilai Rp 271,8 M.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung dan jajaran memusnahkan barang bukti hasil ungkap kasus periode Januari-Maret 2022 di halaman Mapolda Lampung, Rabu (6/4).

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 158 kilogram (kg) ganja, 181 kilogram sabu-sabu dan 18.000 botol minuman keras ilegal.

Aksi pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Kapolda mengatakan, barang bukti tersebut dikumpulkan dari penanganan 21 kasus dengan 29 orang tersangka.

Menurutnya pemusnahan barang bukti tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri setempat.

Baca juga: Pengiriman 2 Karung Ganja Seberat 75 Kg Berhasil Digagalkan Polda Lampung

Baca juga: Polda Lampung Gagalkan Pengiriman Paket Ganja 75 Kilogram ke Pulau Jawa

"Nilai ekonomis barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan mencapai Rp 271, 8 miliar," kata Hendro.

Dengan pemusnahan barang bukti jenis narkoba, lanjut Hendro, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan 1,9 juta jiwa.

Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 gram ganja dikonsumsi untuk 1 orang.

Hendro menegaskan, jajarannya akan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Tidak hanya yang berperan sebagai pengedar tapi juga bagi pemakai narkoba.

"Kerja sama dengan instansi terkait terus kita tingkatkan untuk menyelamatkan generasi muda, agar tidak terjerumus narkoba," kata Hendro.

Hendro menyebut, peredaran narkoba di Provinsi Lampung masih tergolong tinggi.

Baca juga: Gubernur Lampung Jamin Ketersediaan Minyak Goreng, 8.535 Ton Bakal Disalurkan

Baca juga: Manfaatkan Momen Ramadan, Warga Bandar Lampung Susun Strategi Khatam Al-Quran

Selain menjadi pengguna penyalahgunaan narkoba, wilayah Lampung menjadi perlintasan darat peredaran gelap narkoba menuju Pulau Jawa.

Hendro menambahkan, bagi para pemakai akan diserahkan ke BNN guna dilakukan rehabilitasi.

"Kalau ada saudaranya yang kecanduan narkoba, bisa berkoordinasi dengan BNN agar bisa direhabilitasi secara gratis," kata Hendro.

Sementara itu Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pada 1 April 2022, Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba dan Direktorat Intelkam Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.

Barang bukti sebanyak 75 kilogram ganja kering diamankan dari dua orang tersangka berinisial FB (26) warga Bandar Lampung dan AG (22), warga Lampung Tengah.

Kedua tersangka kini diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Lampung sejak Jumat (1/4).

Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Dari laporan informasi personel Ditintelkam bahwa akan ada pengiriman barang (ganja) ke pulau Jawa," kata Subiyanto, Rabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim terpadu Ditresnarkoba dan personil Ditintelkam Polda Lampung melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, lanjut Subiyanto, tim mengamankan dua orang tersangka di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang Raya, Kedaton, Bandar Lampung.

Subiyanto menjelaskan kedua tersangka saat itu sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Agya warna abu abu dengan pelat B 1095 NML.

"Selanjutnya tim kami melakukan penggeledahan terhadap terduga," kata Subiyanto. 

Penggeledahan yang dilakukan membuahkan hasil. Tim menemukan 2 karung yang di dalamnya berisi 75 bungkus diduga narkotika jenis ganja.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kursi belakang mobil toyota agya yang ditumpangi oleh tersangka.

Subiyanto menambahkan, dari hasil interogasi awal diakui bahwa barang bukti tersebut milik tersangka FB. Pengakuan tersangka, barang bukti ganja itu akan dikirim ke Pulau Jawa.

Subiyanto menambahkan, kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. ( Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad )

Berita Terkini