Pemilu 2024

KPU Belum Berencana Gunakan e-Voting pada Pemilu 2024, Matangkan Penggunaan Sirekap

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ketua KPU Ilham Saputra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana menggunakan sistem pemilihan elektronik atau elektronic vote (e-voting) pada pemilu 2024 mendatang.

Menurut Johnny, sistem pemungutan suara Pemilu dengan e-voting sudah banyak dilakukan di beberapa negara.

“Pengadopsian teknologi digital dalam giat Pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate, baik dalam tahapan pemilih, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu,” kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa (22/03/2022).

Salah satu negara yang terdepan dalam pengadopsian pemungutan suara digital yakni Estonia. Ia mengatakan, Estonia sudah melaksanakan Pemilu melalui sistem e-voting yang bebas, adil dan aman sejak tahun 2005.

"Dan ini telah memiliki sistem pemilihan umum digital di tingkat kota, negara dan di tingkat Uni Eropa yang telah digunakan oleh 46,7 persen penduduk. Jadi bukan baru, termasuk KPU ini sudah lama juga menyiapkannya,” ujarnya.

Lebih lanjut Johnny mengatakan, digitalisasi tahapan Pemilu juga tengah berlangsung di India. Menurutnya, KPU di India telah bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi tengah mengembangkan teknologi blokchain.

Ia pun mendorong Indonesia melakukan benchmark, studi tukar informasi, pengetahuan serta pengalaman dengan India terkait pelaksanaan e-voting tersebut.

“Saat ini India is now using it! India sedang menggunakan blockchain untuk mendukung voting jarak jauh dalam pemilihan umum (televoting).”

“Diharapkan dapat direalisasi dalam pemilihan umum India tahun 2024 mendatang, sama seperti kita," kata dia.

Penerapan e-Voting Perlu Persiapan Matang

Menurut Komisioner KPU Lampung Antoniyus Cahyalana, tak ada yang aneh dengan usulan Menteri Jhonny.

Sebab, pada prinsipnya KPU juga memang memiliki visi terkait pemungutan suara secara online.

Namun, kata dia, pelaksanaan e-voting tersebut harus memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

 "Kalau KPU memang punya visi soal pemungutan suara online. Tapi beberapa persyaratan harus terpenuhi. Misal kesiapan teknologi pendukungnya. Termasuk ketersediaan jaringan listrik dan sinyal," kata Antoniyus, Jumat (25/3/2022) lalu.

Dia menjelaskan, jika pemilu dilaksanakan saat ini, maka e-voting tidak bisa digunakan di Provinsi Lampung.

Lampung yang terdiri dari 15 kabupaten/kota memiliki banyak titik lemah jaringan atau blankspot.

Halaman
123

Berita Terkini