Pemilu 2024

KPU Belum Berencana Gunakan e-Voting pada Pemilu 2024, Matangkan Penggunaan Sirekap

Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Ketua KPU Ilham Saputra. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana menggunakan sistem pemilihan elektronik atau elektronic vote (e-voting) pada pemilu 2024 mendatang.

Tribunlampung.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum berencana menggunakan sistem pemilihan elektronik atau elektronic vote (e-voting) pada pemilu 2024 mendatang.

Saat ini KPU tengah mematangkan penggunaan sistem teknologi informasi rekapitulasi penghitungan suara (Sirekap).

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU Ilham Saputra.

"KPU sampai saat ini tidak berencana melakukan e-voting, tapi kami sudah melakukan beberapa penggunaan teknologi informasi kan yang sudah kami lakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya," ucap Ilham di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (29/3/2022) lalu.

"Kami sedang menggagas Sirekap untuk digunakan juga pada Pemilu 2024. Terakhir kami jadikan alat bantu untuk pemilihan 2020 lalu, dan ini yang sedang kami matangkan kembali agar dapat digunakan untuk Pemilu 2024 yang akan datang," ujar dia.

Baca juga: Wacana Penggunaan e-Voting di Pemilu 2024, Mendagri Sebut KPU dan Parpol Lebih Suka Sistem Manual

Baca juga: Pemanfaatan e-Voting Dinilai Miliki Kelemahan, Berpotensi Adanya Kongkalikong Politik

Dikatakannya, berdasarkan pengalaman yang ditemui KPU, permasalahan yang kerap terjadi dalah pada proses rekapitulasi usai pemungutan suara.

Sedangkan proses pemungutan suara sejauh ini bukanlah masalah.

Selain itu, kata dia, penggunaan e-voting pada pemilu bakal menelan biaya tinggi seperti untuk perawatan sistem teknologi tersebut.

"E-voting ini kan pakai alat ya, dia kan pakai mesin, dan mesin itu pasti perawatannya mahal, kemudian apakah substansi dari penggunaan e-voting itu penting bagi Pemilu 2024 yang akan datang?," ucap Ilham.

"Buat kami, proses pemungutan suara selama ini tidak pernah ada yang bermasalah, di TPS masyarakat datang berbondong-bondong.”

“Tapi yang jadi masalah yang kemudian 'dicurigai' adalah proses rekapitulasinya," jelas dia.

Untuk itulah, KPU lebih memilih untuk memaksimalkan penggunaan teknologi informasi Sirekap untuk Pemilu yang akan datang.

Baca juga: Penggunaan Sistem e-Voting pada Pemilu 2024 Rawan untuk Diretas

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Berikut Tarif Tol Jakarta-Bandung Terbaru

Menurut Ilham, hasil rekapitulasinya Sirekap lebih transparan dan dapat memberikan informasi langsung untuk masyarakat dengan hasil yang lebih akurat.

"Karena apa? Karena dapat diketahui dari hari ke hari gitu ya, setiap C1 masuk itu menjadi hasil yang dapat dilihat oleh masyarakat," kata dia.

Seperti diketahui, wacana awal penggunaan e-voting pada pemilu 2024 pertama diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Halaman
123

Berita Terkini