Dinas inilah yang wajib dan rutin memberikan bimbingan teknis dan monitoring setiap perangkat desa.
"Agar pertanggungjawaban dana desa ini betul betul murni, bukan rekayasa," kata Boyamin.
Boyamin menambahkan, penyimpangan dana desa bisa menjadi temuan pihak BPK.
Artinya BPK yang melakukan audit laporan pertanggungjawaban keuangan, melihat sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan.
"Sepanjang itu ada laporan yang mengarah ke korupsi, BPK bisa langsung turun untuk melakukan audit," kata Boyamin.
Meskipun BPK hanya ada di tingkat provinsi, bukan berarti BPK tidak bisa turun langsung ke lapangan.
Minimal, lanjut Boyamin, BPK menurunkan tim audit ke 1 atau 2 desa yang dinilai sangat parah terkait dugaan korupsi dana desa.
"Nanti diketahui hasil dari audit itu yang pertama bisa mengarah ke pelanggaran hukum atau perbaikan perbaikan laporan keuangan saja," kata Boyamin.
Rp 670,4 Juta Dana Desa di Pringsewu Diselewengkan
Kurang lebih Rp 670,4 juta dana desa di wilayah Kabupaten Pringsewu diselewengkan.
Akibat penyelewengan anggaran itu, kepala pekon/desa-nya diseret Aparat Penegak Hukum ke penjara.
Kepala Inspektorat Pringsewu Andi Purwanto mengakui terkait adanya penyelewengan dana desa.
Menurutnya kerugian negara itu muncul dari dua pekon di Bumi Jejama Secancanan.
Yaitu Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih dan Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara.
Kerugian negara yang paling besar mucul dari perkara Pekon Kutawaringin sebanyak Rp 389.545.224.