Bandar Lampung

MAKI Sebut 2 Faktor Penyebab Penyelewangan Dana Desa oleh Oknum Kakon di Lampung

Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - MAKI sebut 2 faktor penyebab penyelewangan Dana Desa oleh oknum Kakon di Lampung.

Kemudian kerugian dari dugaan korupsi Pekon Way Kunyir sejumlah Rp 280.951.178. Sehingga totalnya mencapai Rp 670.496.402.

Seluruh perkara hukum itu, terjadi pada dana desa Tahun Anggaran 2019. Proses hukumnya oleh penyidik Tipikor Satreskrim  Polres Pringsewu mulai pada tahun 2020.

"Kalau kami hanya menghitung KN (kerugian negara) aja," ujar Andi, Jumat, 8 April 2022.

Terkait dengan Pekon Way Kunyir, saat ini kepala desanya sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Perkara dugaan korupsi Pekon Way Kunyir ini telah memasuki tahap tuntutan. 

JPU Kejari Pringsewu membacakan tuntutan tersebut dalam sidang, Senin, 4 April 2022 kemarin Jaksa menuntut kepala pekon Way Kunyir dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

JPU juga meminta kepada majelis hakim supaya memberikan hukuman denda sebesar Rp 50 juta. 

Apa bila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti dari kerugian negara  sebesar Rp 280.951.978. 

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

Kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.

Perkara dugaan korupsi Pekon Way Kunyir ini hasil pelimpahan dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pringsewu.

Tidak hanya itu, Penyidik Polres Pringsewu juga mengungkap perkara penyelewengan dana desa di Pekon Kutawaringin pada 2020 lalu. 

Perkara yang menyeret kepala dan sekretaris Pekon Kutawaringin ini telah divonis di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Para terdakwa juga telah mengganti uang kerugian negara tersebut. 

Kejari Pringsewu juga telah menyetorkan uang pengganti kerugian negara dan denda ke kas negara, melalui BRI pada 24 Agustus 2021.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter/Robertus Didik)

Berita Terkini