"Masa sekretariat aduannya langsung berada di Kanntor Disnakertrans di lingkungan Komplek Pemda Lampung Selatan," pungkasnya
Untuk diketahui, surat edaran tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Lalu tertuang dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak untuk menerima THR, yaitu Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer, dan lain-lain.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)