Sebelum pencabutan izin, lanjut Ari ada tahapan yang bakal diterapkan dalam perkara ini.
Yakni mulai dari teguran pertama, teguran keras sampai ke pencabutan izin distributor atau agen.
"Makanya nanti setelah dilakukan pemeriksaan kita limpahkan ke Dinas terkait untuk hukuman sesuai ketentuan," kata Ari.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Dugaan penimbunan minyak goreng curah yang ditemukan tim satgas pangan Polda Lampung di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung, masih dalam tahap penyelidikan.