Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak enam ekor sapi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung positif terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) setempat telah memisahkan enam sapi tersebut agar tidak tercampur dengan sapi lainnya.
Enam ekor sapi yang terkena PMK itu merupakan hewan ternak milik tiga peternak sapi di Desa Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tubaba.
Kepala Disnakeswan Tubaba Nazaruddin Yahya mengungkapkan, enam sapi itu masing-masing milik Wayan Buma sebanyak dua ekor, Misno (dua ekor), dan Mugiono (dua ekor).
"Sudah dipastikan enam sapi itu positif PMK. Keenam sapi tersebut sudah dipisahkan untuk dilakukan pengecekan selanjutnya,” kata Nazaruddin saat dihubungi, Sabtu (14/5).
Baca juga: Lampung Tak Lagi Bebas dari Wabah PMK, 6 Ekor Sapi di Tubaba Positif Mengidap PMK
Baca juga: Satgas Pangan Polres Pringsewu dan Puskesmas Mulai Pantau Ternak Sapi Cegah PMK
Kepastian enam ekor sapi itu positif PMK juga tertuang dalam Lampiran Hasil Pengujian No Epi.A032205001 Balai Veteriner Lampung, yang ditandatangani oleh drh Arie Khoiriyah selaku penyimpul diagnosa.
Dalam lampiran yang diperoleh Tribun, Sabtu, tercatat sapi-sapi tersebut diambil spesimennya dari swab mulut, swab kuku, vesikel, serum, dan darah.
Kepala Disnakeswan Provinsi Lampung Lili Mawarti menjelaskan enam ekor sapi itu kini dikarantina.
“Dipisahkan dengan sapi-sapi lainnya yang masih sehat. Lalu dilakukan pengobatan,” ujarnya, Sabtu.
Dalam proses pengobatan, lanjut Lili, enam sapi tersebut diberi antibiotik dan vitamin.
Bentuk Satgas
Sebagai langkah antisipasi dan penanggulangan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 045.2/1654/V.23/2022 tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Lampung.
Baca juga: Kanwil Kemenag Lampung Sebut Calhaj Asal Bandar Lampung Paling Banyak Sudah Lunasi Biaya Haji
Baca juga: BIAN di Bandar Lampung Dimulai Pekan Depan
Lili menerangkan Pemprov Lampung juga sudah membentuk satgas. Tugas satgas antara lain melakukan pengawasan lalu lintas hewan dan produknya antarprovinsi dan kabupaten/kota.
“Satgas tidak merekomendasikan masuknya hewan atau bahan asal hewan dari daerah wabah (PMK),” kata Lili. “Juga tidak menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan atau sertifikasi veteriner untuk ternak yang tidak berasal dari wilayah kerja masing-masing, terutama ternak transit yang melewati Lampung,” sambungnya.
Lili menambahkan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Bandar Lampung diminta tidak meloloskan hewan atau bahan asal hewan yang akan masuk ke Lampung jika tidak dilengkapi dokumen rekomendasi teknis.
Tak Menyebar ke Manusia
Di Kota Bandar Lampung, Dinas Pertanian setempat meminta masyarakat tidak panik menyikapi munculnya kasus PMK pada hewan ternak di Lampung.
Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veternier Dinas Pertanian Bandar Lampung M Rifki menjelaskan hewan ternak yang terkonfirmasi positif PMK hingga kini belum memiliki riwayat penularan kepada manusia.
"Virus ini bukan zoonosis, jadi tidak akan menyebar ke manusia," katanya saat dihubungi, Sabtu.
Kerugian yang secara langsung dirasakan, menurut Rifki, adalah sektor ekonomi, yakni turunnya harga hewan ternak tersebut.
"Kerugiannya di pihak peternak, karena bisa menurunkan harga jual hewan ternak. Produktivitas hewan ternak juga menurun. Ada risiko kematian hewan ternak, terutama pada usia rentan," ujar Rifki.
“Masyarakat tidak perlu panik berlebihan. Kedepankan upaya pencegahan penularan dengan memperhatikan lalu lintas hewan ternak yang akan dibeli maupun diperdagangkan,” imbuhnya.
Tingkatkan Mutu Pakan
Di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Kepala Disnakeswan setempat Rini Ariasih mengungkapkan pihaknya telah mengadakan rapat bersama unit pelaksana teknis, para pedagang atau belantik, serta petugas medis.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Lamsel. Kami juga sudah menyampaikan surat edaran untuk langkah-langkah antisipasi jika ditemukan penyakit tersebut," ujarnya, Sabtu.
Disnakeswan Lamsel telah menyebarkan bahan informasi dan edukasi soal penyakit PMK tersebut. Rini pun meminta peternak segera melapor jika mendapati gejala-gejala klinis pada hewan ternak yang mengarah pada PMK.
"Gejala-gejala klinisnya, sapinya demam. Kemudian di mulutnya semacam melepuh gitu, kayak sariawan. Bisa juga mulutnya mengeluarkan busa atau liur. Lalu di kakinya kayak melepuh, sehingga kuku kakinya bisa saja lepas. Bisa juga tidak bisa berdiri," terang Rini.
Pihaknya mengimbau para peternak menjaga sanitasi kandang dan peralatan. Tak hanya itu, para peternak juga harus meningkatkan kualitas pakan.
“Bisa dengan memberikan ramuan-ramuan tradisional seperti air gula dan semacamnya agar mutu hewan ternak meningkat. Supaya tidak gampang sakit," kata Rini.
Sementara Bupati Lamsel Nanang Ermanto telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022. Edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1654/V.23/2022.
Selain membentuk satgas, sesuai edaran tersebut, dibentuk pula Call Center untuk mengetahui perkembangan situasi dan perkembangan terkait PMK.
( Tribunlampung.co.id / byu/som/dom)