Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Sejarah Terbentunya Bawaslu

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pemilu. Sejarah terbentuknya Bawaslu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan pemilu.

Tribunlampung.co.id – Sejarah panjang pemilu di Indonesia, sudah berlangsung sejak tahun 1955, saat pemilu pertama digelar.

Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pelaksanaan Pemilu identik dengan keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ada beberapa tugas utama dari Bawaslu. Seperti melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran dan sengketa pemilu.

Lalu, mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, mencegah praktik politik uang, mengawasi netralitas aparatur sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Serta beberapa tugas lainnya.

Keberadaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas penyelenggara pemilu memiliki sejarah panjang dalam mengawal pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia.

Baca juga: Pemilu 2024, Sejarah Penyelenggara Pemilu dan Terbentuknya KPU

Baca juga: Parpol Klaim Dukungan Terus Mengalir, Gerilya Tokoh Nasional di Lampung Menuju Pilpres 2024

Pada mulanya, Bawaslu dikenal sebagai Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu.

Munculnya krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu menjadi titik awal dari handirnya Bawaslu di Indonesia.

Berikut sejarah singkat Bawaslu yang dilansir dari situs resmi Bawaslu.go.id.

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawas pemilu baru muncul di era 1980-an.

Pada pemilu pertama tahun 1955, belum dikenal adanya istilah pengawas pemilu.

Pada tahun 1971, muncul krisis kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemilu. Muncul protes dari masyarakat yang menganggap pelaksanan pemilu diduga banyak dimanipulasi oleh petugas Pemilu saat itu.

Krisis kepercayaan ini berlanjut pada pelaksanaan Pemilu 1977. Kritik kala itu datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang meminta pemerintah meningkatkan kualitas pemilu pada tahun 1982 dengan memperbaiki Undang-undang (UU).

Pada Pemilu 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak Pemilu).

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Akan Dimulai Juni 2022, Ini Persiapan KPU Lampung Jelang Pemilu

Baca juga: Pengamat Sebut Koalisi Golkar, PAN, PPP Bisa Berubah karena Arah Koalisi Belum Jelas 

Pada era reformasi, muncul tuntutan untuk menghadirkan lembaga penyelenggara pemilu yang independen, mandiri, tanpa dibayang-bayang penguasa.

Hasilnya, lahirlah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen.

Perubahan ini juga terjadi pada lembaga pengawas pemilu. Panwaslak berubah nomenklatur menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Pada 2003, melalui UU Nomor 12 tahun 2003 kembali terjadi perubahan mendasar pada lembaga pengawas pemilu.

UU Nomor 12 tahun 2003 menjelaskan pelaksanaan pengawas Pemilu dibentuk lembaga Adhoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU.

Barulah, setelah keluar UU nomor 22 tahun 2007, lembaga pengawas Pemilu dibentuk satu lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu berkantor di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat.

Pada mulanya, Bawaslu ditingkat daerah, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota hjingga tingkat kelurahan pembentukanya masih kewenangan KPU.

Namun, pada putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review (JR) yang dilakukan Bawaslu pada UU Nomor 22 tahun 2007, memutuskan kewenangan pengawas pemilu sepenuhnya menjadi wewenang Bawaslu. Perekrutan pengawas pemilu menjadi tanggungjawab Bawaslu.

Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi).

Selain itu, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.

Berikut Daftar Anggota Bawaslu Saat Ini:

Ketua Bawaslu            : Rahmat Bagja

Anggota Bawaslu

Lolly Suhenty (Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)

Puadi (Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi)

Herwin JH Malonda (Divisi SDM, Organisasi dan Diklat)

Totok Hariyono (Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa)

(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Berita Terkini