Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Rabu (25/5/2022).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Setiawan mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menyampaikan, tersangka berinisial IE (46) ditangkap di rumahnya di Pekon Bumi Agung, Kecamatan Belalau, Lampung Barat, Selasa (24/5/2022).
AKP M Ari Setiawan melanjutkan, aksi rudapaksa tersebut terjadi pada November 2021 lalu.
Kala itu, IE mengajak korban ES (16) ke rumahnya.
"Pelaku membujuk korban dengan alasan kangen dengan anaknya," ucap Ari.
Baca juga: Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Lampung Barat Diciduk Polisi
Baca juga: Polres Lampung Barat Tangkap Perampok Buron 9 Tahun di Riau
Tersangka lantas merudapaksa korban di sana.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lampung Barat pada Kamis (19/5/2022).
Menerima laporan tersebut, kemudian Unit PPA Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan.
"Selasa kemarin kita mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumahnya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan," terangnya.
Tersangka kini dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ayah Rudapaksa Anak di Lampung Selatan
Seorang ayah di Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan tega merudapaksa anak tirinya sendiri.
Baca juga: Pemkab Lampung Barat Waspadai PMK pada Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Baca juga: Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Lampung Barat, Coba Kabur saat Ditangkap
Aksi ayah rudapaksa anak itu teganya dilakukan di rumah.
"Jadi pada 3 Mei 2022 kemarin, seorang ibu melaporkan kepada kami bahwa anaknya telah mengalami tindakan rudapaksa," kata Hendra, Selasa (24/5/2022).
"Waktu kita amankan pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah kita lakukan pra rekonstruksi, akhirnya terungkap. Pelaku pun kemudian mengakui perbuatannya," sambung dia.