Lampung Barat

Modus Kangen Anak, Pria di Lampung Barat Rudapaksa Gadis 16 Tahun

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Lampung Barat mengamankan pelaku rudapaksa anak di bawah umur, Rabu (25/5/2022).

Hendra menjelaskan, pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban yang masih berusia 7 tahun karena pengaruh minuman keras.

"Jadi alasan pelaku, katanya dia ini dalam kondisi mabuk," ujarnya.

Pernyataan tersebut juga disampaikan langsung oleh pelaku.

"Lagi minum-minuman keras bersama 5 teman saya. Sambil nyanyi-nyanyi," katanya.

"Di dalam rumah ngelakuinnya. Anak itu enggak nangis, karena kondisi dia sedang tidur," tambah TO.

Hendra menjelaskan, pihaknya sedang melakukan pengembangan atas kasus tersebut apakah ada keterlibatan rekan pelaku yang juga ikut minum-minuman keras pada saat kejadian.

"Malam itu pelaku minum-minuman keras bersama teman-temannya di rumahnya pelaku di Bakauheni.

Jadi kita akan mengembangkan kasus ini dan melihat apakah kawan-kawannya ini juga terlibat apa tidak," katanya.

"Dari pengakuan pelaku ini dia baru melakukannya sekali," ujarnya.

Hendra menjelaskan pelaku terancam dijerat UU perlindungan anak, dengan ancaman di atas 20 tahun.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun," tambahnya.

( Tribunlampung.co.id / Saidal Arif / Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini